Minggu, 09 Maret 2008

Sertifikasi Guru: Manajemen Penyelanggaraan

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI GURU

DIRJEN
DIREKTUR DIKTIS
DIREKTUR MADRASAH
DIREKTUR PAIS
DIREKTUR PEKA PONTREN
LPTK
ASSESOR
GURU-GURU
KANWIL
KANDEPAG
DIRJEN PENDIS
DESKRIPSI TUGAS:
1. Dirjen Pendis:
Mengeluarkan kebijakan tentang LPTK dan program sertifikasi.
Mengeluarkan nomor register sertifikat pendidik.
2. Direktur Diktis
Menentukan / menunjuk LPTK yang akan melakukan sertifikasi.
3. Direktur PAIS, Madrasah, PD Pontren
Menentkan quota peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi
Melakukan pendataan guru-guru peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi.
4. Kanwil Depag
Pendataan peserta sertifikasi bagi guru Madrasah Aliyah dan guru PAI pada SMA.
Melakukan seleksi administrasi .
5. Kandepag Kota/Kabupaten
Pendaftaran dan seleksi administrasi peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi (guru-guru Madrasah Ibtidaiyah dan MTS)
6. LPTK
Melaksanakan seleksi calon peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi
Menyelenggarakan dan mengevaluasi proses pembelajaran
Mengeluarkan dan menandatangai sertifikat pendidik.
Peserta peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi yang dinyatakan tidak lulus akan dibina oleh/diserahkan kepada PSBB di bawah pembinaan LPTK sesuai peraturan yang berlaku.
7. Assesor
Melaksanakan assessment bagi peserta peserta uji kompetensi dan pendidikan profesi.

Tidak ada komentar: