MENUMBUHKAN KEADILAN SOSIAL-POLITIK
Oleh. Drs. Moh. Roqib, M.Ag
Di negara Anta Berantah ada tiga orang penjahat yang meresahkan umat ditangkap. Dalam waktu yang bersamaan seorang Kyai dituduh. Keempat orang tersebut di bawa ke pengadilan dan diproses dalam waktu dan tempat yang berbeda. Tiga penjahat kakap itu dibebaskan dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang cukup. Walaupun hakim yakin betul bahwa tiga penjahat itu bukan sekadar penjahat biasa tetapi ia penjahat cerdik-licin yang mencuri dan melakukan KKN melaui peraturan, undang-undang dan prosedur yang ada. Tiga penjahat yang tertip administrasi. Karena tertib administrasi mereka harus dibebaskan demi hukum. Rakyat menggelengkan kepala sambil menahan nafas panjang apalagi setelah melihat di TV, membaca di koran atau mendengar di radio mereka tersenyum lepas di depan sebagai anggota atau pimpinan wakil rakyat yang bertugas menentukan kebijakan. “Ya Allah sandiwara macam apa yang dipertontonkan mereka kepada kami ya Allah. Kami mohon petunjuk!”.
Tak selang berapa lama Kyai pun diadili dengan keputusan bahwa ia bersalah dan harus dihukum. Kesalahan terberat adalah karena Kyai tidak bisa menunjukkan perbedaan antara uang pribadi dengan uang publik karena memang untuk Kyai ini uang yang masuk baik dari keringatnya sendiri maupun pemberian orang lain merupakan uang umat yang akan kembali untuk kepentingan umat. “ Mengapa harus saya bedakan antara uang pribadi dan uang publik? Toh semua kekayaan yang saya miliki hanya untuk umat” Guman Kyai dalam hati di hadapan para hakim. Hakim mengangguk-angguk tanda kagum akan tulus dan baiknya sang Kyai. Tetapi tuduhan harus dibuktikan secara tertulis ke mana saja uang pemberian umat itu dibelanjakan. Kyai mengingat-ingat. Bersama beberapa temannya ia membuktikan bahwa uang itu ia sampaikan untuk membantu kehidupan rakyat yang susah. Pengadilan dihentikan atau diperlambat untuk menebar ekses negatif dalam proses pembentukan public opnion Lewat media massa Kyai dipersepsikan penjahat dan penjahat dipersepsikan pahlawan yang membela rakyat.
Keputusan majlis dilakukan lewat voting. Anggota majlis terdiri dari satu orang ulma’, seorang humanis dan tujuh orang aktifis kemasiatan dan kejahatan. Saat voting dilakukan pada tiga penjahat komposisinya 7:3 menyatakan bahwa penjahat tidak dapat disalahkan karena sesuai prosedur. Saat majlis melakukan voting terhadap Kyai komposisinya tetap 7:3 dengan kesimpulan bahwa Kyai bersalah karena menerima bantuan kemudian ditasarrufkan /dibelanjakan untuk membantu umat tidak diumumkan melaui catatan yang rapi dan adimintratif. Kyai harus dihukum karena diduga terlibat gate-gate.
Cerita imajiner ini sering kali riil di lingkungan kita. Mengapa demikian, kebenaran terkalahkan dan kita menyaksikan kedlaliman dan kemasiatan merebak. hal ini karena:
1. Kelemahan organisasi dan manajemen. Sebab kebenaran tanpa diorganisasikan dengan baik akan mudah dikalahkan oleh kebatilan yang diorganisasikan dengan baik (al-haqqu bila nidham yaghlibuhul bathil binnidham )
2. Semangat dan motivasinya rendah sementara pelaku kedlaliman dengan semangat yang luar biasa.
3. Terbatasnya ilmu dan setrategi.
4. Lemahnya komunikasi dan prilaku positif yang didasarkan atas iman yang kuat.
5. Terpengaruh oleh tipuan materi. Terpengaru oleh harta-dunia.
Minggu, 09 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar